Warga Batam, Akta Kelahiran Bisa Diurus saat Dewasa Lho. Editor: batampos.co.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Said Khaidar, mengatakan, warga tetap bisa mengajukan pembuatan akta kelahiran meskipun sudah dewasa dan bekerja bahkan sudah menikah sekali pun. ”Syaratnya tetap sama,” kata Said. Biaya Pembuatan Paspor. Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin, biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: - Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000. (3) Pembebasan biaya pembuatan Akta kelahiran Anak juga berlaku untuk pembuatan Akta Kelahiran Umum bagi anak yang dilahirkan di Kabupaten Indramayu walaupun orang tuanya berdomisili di luar Kabupaten Indramayu. D. BAB XVIII, Pasal 27 disisipkan ayat baru diantaranya ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi : BAB XVIII KETENTUAN PIDANA Pasal 27 Akta Kelahiran Masal / Tambahan / Dispensasi. Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 474.1-311 tanggal 5 April 1988 tentang Pelaksanaan Dispensasi Akta kelahiran, maka bagi Warga Negara Indonesia Asli/Pribumi yang lahir s/d 31 Desember 1985 kebelakang dapat diberikan Akta Kelahiran Dispensasi. .

biaya pembuatan akta kelahiran dewasa